• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Januari 2019

258 kali dibaca

Tim KPPP Diminta Meningkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Pada Petani 2019

PESISIR SELATAN, 15/1/2019-Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Pesisir Selatan diminta meningkatkan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani tahun 2019. Kemudian, kios pengencer pupuk bersubsidi yang ada di setiap kecamatan harus mendistribusikan pupuk sesuai kebutuhan yang tertuang dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Demikian disampaikan Bupati Pessel, Hendrajoni, Selasa (15/1).

Dikatakan, apabila hal itu tidak dilakukan, maka kios pengencer akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang telah mengajukan RDKK.

Kemudian bupati mengingatkan, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual kepada perusahaan atau pihak tertentu yang tidak memiliki hak sama sekali mendapatkan pupuk bersubsidi.

Disebutkan, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.

Pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah tersebut diperuntukan bagi petani yang bergerak disektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Dalam hal ini, Pemkab Pessel membentuk tim pengawasan dari berbagai unsur terkait sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Tim terjun langsung ke lapangan mencek penyaluran pupuk bersubsdi oleh distributor dan kios pengencer kepada petani yang ada di seluruh kecamatan. Hasil pemantauan di lapangan dibahas lagi di tingkat kabupaten,” ucapnya. (03)