Pesisir Selatan-Pelayanan Kantor Unit Kerja Lapangan (UKL) Lengayang memfokuskan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Akte Kelahiran pada cakupan warga yang berusia di atas 50 tahun di Kampung Kayu Kalek Nagari Kambang, Kamis (5/3). Hal itu dikemukakan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Evafauza Yuliasman Dt.Tigo Lareh, Jumat (6/3) di Painan.
Dijelaskan, khusus kegiatan Coklit dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat hingga ke kampung-kampung.
Sementara itu dijelaskan, kegiatan Coklit Data Kependudukan yang dilakukan selama ini diutamakan kepada penduduk wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik, temasuk cakupan warga yang berusia di atas 50 tahun.
"Hal itu selalu menjadi perhatian khusus seluruh jajaran UKL Kecamatan. Bila dari Coklit Data Kependudukan tersebut masih ditemukannya data warga yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik, maka langsung dilakukan tindakan pelayanan," ucapnya.
Lanjutnya, kepada petugas diharapkan langsung mengambil tindakan setelah memberikan pengertian kepada pihak keluarga lalu mengajak yang penduduk tersebut untuk melakukan perekaman data KTP elektronik di Kantor UKL setempat.
Ia menambahkan, warga yang didapati itu menyambut baik kegiatan berlangsung, dikarenakan selama ini warga beranggapan bahwa penduduk dengan kondisi tertentu tidak memerlukan dokumen kependudukan.
Disebutkan, penduduk dengan kondisi tertentu memang dikategorikan kedalam penduduk rentan adminduk selain penduduk terlantar, pengungsi dan kondisi khusus penduduk lainnya namun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa negara berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting kependudukan baik di dalam ataupun di luar negeri dengan tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap seluruh warga negara," jelas dia menambahkan. (03)