Painan, Maret ----
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Editiawarman mengimbau pengelola dan pengurus koperasi untuk memperkuat konsolidasi internal organisasinya. Konsolidasi tersebut katanya dengan meningkatkan partisipasi seluruh anggota serta membangun jejaring antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lainnya, terutama yang berkaitan dengan menciptakan produk unggulan daerah, pemasaran baik untuk di pasar lokal, nasional maupun pasar global. Koordinasi dalam pemberdayaan koperasi yang telah dilakukan oleh pemerintah hingga nagari (desa) serta gerakan koperasi harus terus digalang dan ditingkatkan.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007 bahwa pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM menjadi tanggungjawab bersama dan harus diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. "Pemberdayaan koperasi dan UMKM ini harus dilaksanakan secara teratur dan terstruktur sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dan norma standar prosedur kriteria (NSPK) agar lebih tertata dan teratur," ujar Nasrul.
Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT), Pemerintah kabupaten setempat juga akan melakukan pembubaran karena dianggap tidak aktif atau tidak memenuhi syarat.(04)Â