Pesisir Selatan – Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pesisir Selatan, Oktarina Risnaldi, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar bergerak nyata dalam mewujudkan posyandu sebagai pusat layanan terpadu dengan enam bidang pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Tim Pembina Posyandu di Hannah Syariah Hotel, Kamis (28/8/2025).
Oktarina menegaskan, posyandu bukan lagi sekadar wadah pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki peran penting dalam enam bidang pelayanan terpadu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Enam bidang itu adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial.
“Semua unsur harus mengambil peran dalam enam bidang SPM ini. Posyandu tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan harus menghadirkan aksi nyata. Dalam tiga bulan ke depan sudah harus ada perubahan yang terlihat, dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan langkah konkret,” ujar Oktarina.
Ia menambahkan, transformasi posyandu sejalan dengan cita-cita bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Strateginya mencakup penyatuan persepsi dan peningkatan pemahaman masyarakat, pengembangan pelayanan, peningkatan kapasitas kader, penguatan sarana dan prasarana, penataan kelembagaan, pemantapan koordinasi kebijakan, hingga penguatan pendanaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa peserta pertemuan menyepakati sejumlah langkah aksi. Pertama, DPMDPPKB akan mensosialisasikan SK Tim Pembina Posyandu kepada seluruh anggota serta melakukan pengukuhan pada Jambore PKK September 2025.
Kedua, ditetapkan lokasi nagari sebagai pilot project posyandu percontohan. Setelah itu, masing-masing OPD akan melakukan pendataan sesuai dengan bidangnya. Ketiga, DPMDPPKB akan memfinalkan format kelembagaan posyandu sebagai pedoman implementasi sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Keempat, OPD pengampu SPM menyusun rencana aksi implementasi posyandu yang disesuaikan dengan program dan anggaran masing-masing, serta selaras dengan lima program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan. Rencana tersebut wajib diserahkan paling lambat 4 September 2025 kepada Ketua dan Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu.
Dengan langkah bersama itu, posyandu diharapkan tidak hanya menjadi wadah pelayanan kesehatan, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan masyarakat melalui layanan terpadu di enam bidang SPM.