Pesisir Selatan--Petugas Unit Kerja Layanan (UKL) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di kecamatan itu.
Upaya itu juga dilakukan melalui layanan Pass Nikah, melalui penerbitan dan penyerahan kartu keluarga (KK) baru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik baru dengan status menikah, kepada pasangan Fikri 23, dan Dinni 21, di Kenagarian Puluik Puluik Selatan, Rabu (13/10).
"Penyerahan KK dan KTP elektronik baru dengan status menikah ini kita berikan setelah pasangan ini melangsungkan pernikahan. Sebab kita dari petugas UKL Dukcapil Kecamatan Bayang Utara juga hadir saat pernikahan berlangsung," ungkap Kepala UKL Dukcapil Bayang Utara, melalui staf UKL, Wita, kepada pesisirselatan.go.id Rabu (13/10).
Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, ketika dihubungi mengatakan bahwa berbagai inovasi pelayanan terus dilakukan jajarannya dalam memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.
"Upaya ini juga kami lakukan melalui layanan Pass Nikah. Melalui layanan ini, petugas UKL Dukcapil Kecamatan hadir saat berlangsung acara akad nikah. Setelah prosesi akad berakhir, maka petugas langsung memberikan KK yang terdiri dari data pasangan suami istri dan KTP-elektronik suami istri dengan status terbaru," ujarnya.
Evafauza Yuliasman, menambahkan bahwa pelayanan Pass Nikah itu dilakukan pada semua kecamatan yang ada di Pesisir Selatan.
"Semua ini bertujuan hanya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi Kependudukan, agar tercipta masyarakat Gerakan Indonesia Sadar Adminduk di daerah ini," timpalnya.