Pesisir Selatan-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti sosialisasi penerapan Permendagri Nomor : 47 tahun 2021 tentang Tatacara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah secara daring, Selasa (12/10).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Dt.Tigo Lareh melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Harmah Donna mengatakan ASN di lingkup Disdukcapil sangat antusias mengikuti acara sosialisasi penerapan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tersebut.
Dikatakan, sosialisasi yang dilakukan secara daring langsung bersama pemateri dari Direktorat BUMN, BLUD dan Barang Milik Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Disebutkan, pemateri pertama adalah Drs. Busi Santoso, M.Si (Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah menyampaikan materi tentang kebijakan umum Permendagri Nomor 47 tahun 2021.
Pemateri kedua, Ir. Amanah, MT, (Kasubdit Barang Milik Daerah) menyampaikan materi tentang penerapan Permendagri Nomor 47 tahun 2021. Pemateri ketiga adalah Drs. Komaedi, M.Si (Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah) menyampaikan materi menuju penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) handal.
Amanah menjelaskan, untuk menuju penatausahaan yang handal, cepat, akurat dan informatif dibutuhkan spesifikasi BMD yang jelas, lokasi, bukti kepemilikan, titik koordinat serta foto.
Selanjutnya, penyajian jumlah dan nilai BMD dapat di pertanggungjawabkan, dapat menjelaskan penambahan dan pengurangan barang, laporan tepat waktu, dan pencatatan terhadap pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtangan BMD dicatat sesuai prosedur.
"Sekarang semuanya sudah terdapat di sistem e-BMD, dimana semua sistem yang dihasilkan sudah mencerminkan seluruh format laporan sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 47 tahun 2021," terangnya