Pesisir Selatan-Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyerahkan Penghargaan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Tingkat Paripurna (Bintang Lima) kepada RSUD Muhammad Zein Painan dan RSU BKM Sago serta Kartu Sehat Pasisia Rancak kepada peserta JKN-KIS, pada Apel, Senin (27/3) di halaman Kantor Bupati.
Bupati Rusma Yul Anwar pada kesempatan itu mengatakan bahwa RSUD Dr. Muhammad Zein Painan dan RS Umum BKM Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat mencapai standar tertinggi pelayanan, yakni Terakredetasi KARS dengan Tingkat Paripurna.
Dikatakan, Permenkes Nomor 417/MENKES/PER/II/2011 Tentang Komisi Akredetasi Rumah Sakit, Pasal 1 Ketentuan Umum, point 1, Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh menteri.
Setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku. Standar pelayanan rumah sakit adalah pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit, yang selanjutnya disingkat KARS adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non-struktural, dan bertanggung jawab kepada menteri.
Peraturan lnternal Komisi Akreditasi Rumah Sakit adalah peraturan tentang pengorganisasian Komisi Akreditasi Rumah Sakit termasuk para surveoyr yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.