• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pesisir Selatan Hadirkan Dua Tradisi ke Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

09 Oktober 2025

125 kali dibaca

Pesisir Selatan Hadirkan Dua Tradisi ke Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si, bersama Tim Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, menghadiri Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sutasoma, Darmawangsa, Jakarta Selatan (9/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dua maestro budaya asal Pesisir Selatan, yaitu Junaidi Chan sebagai Maestro Marapulai Basuntiang dan Zulrahman sebagai Maestro Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah.

Sidang penetapan ini dihadiri oleh para perwakilan daerah, budayawan, akademisi, serta maestro seni dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi mempresentasikan dua tradisi yang diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, yakni Tradisi Marapulai Basuntiang dari Inderapura dan Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah dari Lunang.

Tradisi Marapulai Basuntiang menggambarkan keunikan adat pernikahan masyarakat Inderapura, di mana mempelai pria mengenakan suntiang sebagai lambang kehormatan dan penghormatan terhadap adat nagari istrinya. 

Tradisi ini mengandung makna filosofis yang dalam, yaitu prinsip turun satingkek tanggo—seorang menantu harus tunduk pada adat nagari pihak perempuan—serta menjadi simbol kearifan dan kesetaraan dalam kehidupan sosial.

Sementara itu, Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah merupakan prosesi adat tahunan masyarakat Lunang yang dilaksanakan setiap 2 Syawal. Tradisi ini berakar dari masa Bundo Kanduang dan tradisi Tarekat Syattariyah.

Prosesi ini juga menjadi momentum mempererat silaturahmi, memperbaharui ikatan sosial, serta memperkuat nilai-nilai adat dan spiritual masyarakat. Figur Mandeh Rubiah yang dihormati sebagai simbol Bundo Kanduang berperan penting sebagai pengayom, pemersatu, dan penjaga moral nagari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada Pesisir Selatan untuk berpartisipasi dalam sidang tersebut.

“Kehadiran kami bersama para maestro budaya adalah bentuk komitmen daerah dalam melestarikan dan memperjuangkan pengakuan terhadap kekayaan budaya Pesisir Selatan di tingkat nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa partisipasi dalam Sidang Penetapan WBTb menjadi langkah penting dalam upaya mendokumentasikan dan memperkuat eksistensi tradisi lokal agar tetap dikenal lintas generasi.

“Mohon doa restu untuk budaya Pesisir Selatan ini dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025,” harapnya.