Pesisir Selatan, 28 Agustus 2018 - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan bersama Kesbangpol, MUI dan Kepolisi turun kebawah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tentang Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam masyarakat. Bertempat di Aula Kantor Camat Koto XI Tarusan, Selasa (28/8).
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), terdiri dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, MUI Kabupaten Pessel, Kepolisian dan Kesbangpolimas Pemkab Pessel, memberikan wawasan dan pemahaman terkait organisasi/aliran kepercayaan masyarakat.
Kejari Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita, SH melalui Kasi Intel Kejari Pessel M. Miftah Winata, SH,.MH dalam arahanya mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi Pakem agar masyarakat Kabupaten Pessel, khususnya Koto XI Tarusan dapat menjaga harmonisasi dan kerukunan kehidupan umat beragama, menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, serta melindungi ketentraman beragama di Indonesia.
Diharapkan juga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan dalam Masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Tim Pakem semata, namun menjadi tanggungjawab kita semua untuk menjaga agar tidak terjadi konflik sosial dan dapat menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Camat Koto XI Tarusan Gusdan Yuhelmi, sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi tersebut karena dapat memberikan wawasan dan pemahaman terkait organisasi/aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Koto XI Tarusan.
Kepala Kesbangpolimas Pessel, Risnaldi menuturkan, sosialisasi ini penting bagi masyarakat agar tidak muda terhasut dengan paham - paham radikal yang dapat menyesatkan pribadi dan keluarga.
Sedangkan salah satu perwakilan pemateri dari MUI Kabupaten Pesisir Selatan (Leading sektor & eksekutor kegiatan Pakem adalah Kejaksaan Negeri, posisi MUI adalah mitra kerja. Masyarakat tidak boleh dengan mudah menyatakan suatu aliran itu sesat, karena harus dipelajari terlebih dahulu terkait adanya laporan seperti itu.
MUI di daerah harus banyak belajar agar dapat memahami dan mengerti terkait kegiatan-kegiatan yang dituduh/dianggap sesat. Di kampung pansur ada JI (Jama’ah Islamiyah) yang dinyatakan sesat, yang berpusat di Sungai Penuh dan bercabang di Painan. Hasil kajian MUI sesat lagi menyesatkan.
Acara kali itu diiikuti perwakilan tokoh masyarakat, KAN dan Waligari. Serta, steak holder yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan. ( 01)