• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kadis Dukcapil : Semua Dokumen Kependudukan Sudah Bisa  Diurus Di  Kantor UKL  Disdukcapil

29 Agustus 2018

510 kali dibaca

Kadis Dukcapil : Semua Dokumen Kependudukan Sudah Bisa Diurus Di Kantor UKL Disdukcapil

PESISIR SELATAN, 29/8/2018-Mulai tanggal 17 Agustus 2018, semua bentuk dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, akte lahir, akte kematian, surat pindah, legalisir dan lain-lain tidak perlu lagi masyarakat ke Painan. Karena dokumen kependudukan itu bisa diurus di Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Disdukcapil disetiap Kecamatan. "Ini merupakan komitmen Bupati Hendrajoni yang dipenuhi kepada masyarakat. Alhamdulillah,  misi program prioritas utama beliau telah dipenuhi dan ditepati," ungkap Kadis Dukcapil, Evafauza Yuliasman, Rabu (29/8) di Painan.

Menurutnya, itu adalah gebrakan program inovasi untuk membahagiakan masyarat Pessel dibidang pelayanan dokumen dukcapil. "Inovasi ini kita kemas dengan konsep taqline SALAM SAPA SAMPAI KE PINTU RUMAH (Sistim Administrasi Layanan Masyarakat SAMPAI KE PINTU RUMAH)," katanya.

Dijelaskan,  tiga roh utama konsep ini adalah dibentuknya UKL disemua Kecamatan, semua sekretaris nagari dan kepala kampung dijadikan petugas register Disdukcapil karena mereka yang tahu warganya sehingga tidak ada data penduduk yang tercecer.

Berikutnya, melayani sampai ke pintu pintu rumah. Apabila nanti dilihat dari sistim database ada yang belum punya KTP, KK dan lainnya, maka petugas UKL Disdukcapil menyapa ke pintu rumah penduduk tersebut untuk membantu pengurusannya.

Selanjutnya khusus untuk mengejar target Pemilu 2019 semua pemilih harus punya e-KTP, maka bagi penduduk wajib pilih yang belum punya e-KTP, maka pihaknya menggelar operasi khusus dengan sandi PELAYANAN BERPUTAR (BERkeliling kampung jemPUT anTAR).

Jadi tiap hari petugas UKL Disdukcapil Kecamatan berkeliling kampung tugasnya menjemput penduduk yang belum punya e-KTP rekam di Kantor UKL siap itu diantar lagi kerumahnya masing-masing.

"Ada lagi yang fenomenal, mulai saat ini kita sudah MoU dengan Kamenag disemua KUA, petugas UKL Disdukcapil hadir bersama KUA disetiap acara pernikahan warga. Jadi setelah ijab kabul KUA menyerahkan buku nikah dan petugas kita langsung menyerahkan e-KTP barunya status kawin serta KK barunya sebagai keluarga baru," jelasnya. (03)