Pesisir Selatan--Agar tidak terjadi kekeliruan, maka kepada pasangan calon (paslon) yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, harus mempelajari PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
"PKPU tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Syafrijal Chan, Jumat (16/8).
Dia juga menjelaskan bahwa terkait visi misi, juga harus disampaikan pada saat pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024.
Terkait hal itu, dijlaskan Syafrijal Chan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Pessel.
"Sebab visi misi tersebut harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Selatan," jelasnya.
Hal itu perlu dilakukan karena yang bisa menentukan visi misi itu selaras dengan RPJPD bukan KPU, tapi Bappedalitbang saat melakukan pendaftaran ke KPU Pessel. Nantinya juga akan dibentuk tim pemeriksa dengan melibatkan Bappedalitbang.
Karena waktu pendaftaran itu hanya 3 hari, maka pihaknya menyarankan agar paslon atau parpol pengusung berkoordinasi dengan Bappedalitbang tersebut.
"Kalaupun belum, maka masih ada waktu untuk memperbaiki," ujarnya.
Sementara terkait RPJPD Pessel tahun 2025-2045, hingga saat ini masih dalam bentuk rancangan atau draft
"Belum di Perda kan," kata Chan panggilan akrabnya.
Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU di daerah diwajibkan melakukan sosialisasi dan membuat jadwal tingkat kabupaten, khususnya pemilihan bupati.
"Pembuatan jadwal tingkat kabupaten untuk tahapan Pilkada ini penting, agar parpol pengusung pasangan calon (Paslon) mengetahui jadwal pelaksanaan pendaftaran Paslon dan lainnya," katanya.
Dia juga mengingatkan sebelum pendaftaran paslon, parpol-parpol pengusung harus membuat surat permohonan agar bisa mendapat akses sistem informasi pencalonan (Silon).
"Sebab setiap paslon menunjuk admin Silon atau penghubung antara tim paslon dengan KPU. Admin Silon harus di SK kan oleh Parpol dan sanggup bekerja 1 x 24 jam," jelasnya.
Bagi Parpol pendukung hal-hal yang perlu diperhatikan, adalah bahwa sebelum tanggal 27 Agustus 2024, berkas administrasi sudah masuk ke Silon. Ini dikarenakan, dokumen yang masuk ke Silon akan disandingkan dengan fisik pada saat pendaftaran nanti. Kalau belum lengkap akan dikembalikan.
"Tapi kalau sudah lengkap akan mendapatkan serah terima yang jadi dasar pemeriksaan kesehatan," tutup Syafrijal Chan.