• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

29 Agustus 2018

692 kali dibaca

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN DUKUNG PELAKSANAAN IMUNISASI MEASLES RUBELLA (MR) TAHUN 2018

PESISIR SELATAN, 29 AGUSTUS 2018 – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan siap mendukung komitmen Pemerintah Pusat untuk mencapai Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubella (Congenital Rubella Syndrome/ CRS) ke dalam imunisasi Measles Rubella (MR) untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penularan penyakit campak dan rubella sebagaimana Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor : 440/969/KES-P2P/VIII/2018.

Dalam surat edaran yang ditandatangi tanggal 24 Agustus 2018 tersebut Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni, SH, MM menghimbau kepada Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur Rumah Sakit Dr. M. Zein Painan, Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Kesra, Camat Se Kabupaten Pesisir Selatan dan seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Pesisir Selatan giat melaksanakan Sosialiasi Kampaye Imunisasi MR Tahun 2018.

Dalam surat edaran itu juga Hendrajoni menjelaskan untuk pelaksanaan MR tahun 2018 agar mempedomani Fatwa MUI Pusat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) karena Vaksin Produk berasal dari Serum Institute Of India (SII) terkait dengan sertifikasi Halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan izin edar vaksin. “Kita ikuti Fatwa MUI Pusat karena Vaksin Produk berasal dari negara lain, terkait dengan izin edar vaksin kita berpedoman kepada izin edar nomor : PN.01.03.31.313.04.17.1196 yang telah diterbitkan oleh BPOM”, jelasnya.

Lebih jauh Hendrajoni menjelaskan kepada setiap Perangkat Daerah agar melakukan pendekatan secara Persuasive dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR. “Lakukan pendekatan secara persuasive dan berikan pemahaman kepada masyarakat akan dampak dari bahaya penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian”, jelasnya.

Hendrajoni juga berharap kepada Stakeholder terkait agar mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan imunisasi MR Tahun 2018. “Besarnya dampak yang ditimbulkan akibat Campak dan Rubella menjadikan Imunisasi MR sangat Penting untuk dilaksanakan, kita berharap kepada Stakholder terkait juga mendukung dan berperan aktif dalam mensukseskan imunisasi MR Tahun 2018, sehingga masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan terbebas dari Penyakit Campak dan Rubella”, harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pessel Junaidi, S. Kom, ME menjelaskan terkait dengan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika siap mendukung suksesnya pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Tahun 2018.

“kita selalu siap untuk mendesiminasikan Informasi dari Pemerintah Daerah kepada setiap masyarakat baik itu melalui Website ataupun melalui Radio, untuk website sendiri masyarakat bisa mengaksesnya melalui website Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (www.pesisirselatakab.go.id) sedangkan untuk radio masyarakat bisa mengakses melalui chanel 91.20 karena sekarang kita bukan hanya punya Website tetapi juga memiliki chanel Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Langkisau FM”, Jelasnya.

Lebih jauh Junaidi berharap kepada setiap Perangkat Daerah dan masyarakat agar selalu senangtiasa mempergunakan dan memanfaatkan website dan radio tersebut sebagai wadah Komunikasi dan Informasi untuk membangun Pesisir Selatan yang lebih maju.

“Pemerintah memiliki kewajiban dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui setiap informasi dari pemerintah dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, mari kita jalankan kewajiban kita untuk memenuhi hak masyarakat”, harapnya.