PESISIR SELATAN, 27 AGUSTUS 2018 – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menyerahkan bantuan Keuangan Partai Politik sebesar Rp 925.063.841 kepada Partai Politik yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor No : 130/ Kpts/ BPT- PS/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018.
Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan melalui Kepala Sub Bagian Persatuan Bangsa dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Risnaldi mengatakan, terdapat 11 Partai Politik yang menerima bantuan keuangan yaitu Partai Nasdem sebesar Rp 108.930.811, PKB sebesar Rp 42.369.929, PKS sebesar Rp. 67.570.371), PDI.P sebesar Rp.52.240.034), Golkar sebesar Rp.118.081.604, Partai Gerakan Indonesia Raya sebesar Rp.110.581.959), Partai Demokrat sebesar Rp. 80.546.596), PAN sebesar Rp.101.124.641), PPP sebesar Rp. 91.561.061, Hanura sebesar Rp. 99.044.358) dan PBB sebesar Rp.53.012.477 dengan Jumlah keseluruhan Rp. 925.063.841.
“Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menganggarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dalam bentuk Bantuan Keuangan Partai Politik sebesar Rp 925.063.841 yang diperuntukan bagi 11 Partai Politik yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan”, ungkapnya.
Selanjutnya Risnaldi menjelaskan pembayaran Bantuan Keuangan terhadap Partai Politik tersebut disesuaikan dengan jumlah suara yang dimiliki dimana suara terbanyak diperoleh oleh Partai GOLKAR 28.892 suara di ikuti Partai Gerakan Indonesia Raya 27.057 suara, Partai Nasdem 26.653 suara, Partai PAN 24.743 suara Partai HANURA 24.234 suara Partai PPP 22.403 suara Partai Demokrat 19.708) suara Partai PKS 16.553 suara PBB 12.971 suara Partai PDI Perjuangan 12.782 suara dan Partai PKB 10.367 suara.
Lebih lanjut Risnaldi menjelaskan adapun tatacara pencaira dana tersebut kita mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“untuk pencairan dana tersebut kita berpedoman kepada aturan yang telah ada agar tidak terjadi kesalahan Administrasi, Penyaluran dan Pertanggungjawabannya dalam pencairan dana tersebut”, akhirnya.