Untuk menghasilkan data yang berkualitas, maka perlu melakukan Peningkatan kualitas statistik sektoral. Peningkatan tersebut merupakan suatu proses untuk memastikan data yang telah dikumpulkan oleh instansi pemerintah berupa data yang akurat, relevan, dan andal agar dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat dan terarah. Data statistik sektoral ini sangat penting untuk mendukung perencanaan dan pembangunan di berbagai sektor.
Untuk Peningkatan kualitas statistik sektoral, Pemerintah berupaya melakukan peningkatan melalui program pembinaan, pelatihan, dan evaluasi yang melibatkan kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) sebagai wali data, dan Instansi Pemerintah Daerah (OPD). Program ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, aktualitas, relevansi, dan konsistensi data sektoral agar dapat mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan berbasis bukti
Undang-undang Pertama yang mengatur peningkatan kualitas statistik sektoral adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan statistik sektoral oleh instansi pemerintah. Selain itu, dasar hukum yang lebih spesifik dan relevan juga mencakup Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) serta berbagai peraturan dari BPS, seperti Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral.
Peningkatan kualitas statistik sektoral sangat penting dilakukan untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis data yang efektif, untuk itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam peningkatan kualitas data statistik sektoral seperti :
Pentingnya statistik sektoral untuk perumusan kebijakan
Dengan meningkatkan kualitas data statistik sektoral, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif. Oleh karena itu, peningkatan kualitas statistik sektoral merupakan langkah penting dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis data.