• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
BID Dilaksanakan Disetiap Kecamatan

25 Juli 2019

220 kali dibaca

BID Dilaksanakan Disetiap Kecamatan

Pesisir Selatan --Bursa Inovasi Desa (BID) wajib dilaksanakan di kabupaten di seluruh Indonesia dan dikelola oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK). Namun pada 2019, BID dilaksanakan di tingkat kecamatan yang dikelola oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Pemerintah Nagari,pengendalian penduduk dan KB Hamdi Kamis(26/7) mengungkapkan Program Inovasi Desa mulai Juni 2019 memasuki tahapan penting dalam siklus kegiatan tahunannya, yakni pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) yang merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di nagari dan merupakan media belajar bagi masyarakat dan pemerintah nagari untuk memperoleh informasi (referensi) yang dapat mendukung pembangunan nagari.

Adanya BID, membuat pemerintah nagari memiliki referensi dalam merencanakan dan menjalankan pembangunan nagari, serta menggunakan dana desa secara lebih optimal, inovatif dan berkualitas.

"Jadwal pelaksanaan Bursa Inovasi desa telah dijadwalkan ,dengan harapan kegiatan ini bisa berjalan lancar," ujarnya 

Dijelaskan Program  Inovasi Desa(PID) bermula dari keinginan pemerintah pusat untuk memajukan desa-desa di seluruh Indonesia yang juga merupakan langkah utama membangun bangsa. 

Pemerintah kemudian meluncurkan program dana desa. Selain itu, PID juga upaya pemerintah mengoptimalisasikan pemakaian dana desa.

"PID upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa diharapkan mampu memantik kreativitas desa dalam mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki," ujar (07)