• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Disdikbud Pesisir Selatan Evaluasi SPMB, Siapkan Sistem Penerimaan Murid Baru yang Lebih Transparan dan Berkeadilan

14 November 2025

76 kali dibaca

Disdikbud Pesisir Selatan Evaluasi SPMB, Siapkan Sistem Penerimaan Murid Baru yang Lebih Transparan dan Berkeadilan

Pesisir Selatan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola penerimaan siswa pada jenjang pendidikan dasar. 

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan menjadi langkah strategis untuk memastikan SPMB tahun berikutnya lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada pemerataan akses pendidikan.

Rapat evaluasi tersebut diikuti oleh Koordinator Wilayah Dinas Kecamatan (Korwilidikcam), pengawas sekolah, serta para kepala sekolah SD se-Kabupaten Pesisir Selatan. Seluruh peserta dibagi menjadi tiga angkatan dengan lokasi kegiatan terpusat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pembagian jadwal dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan untuk memastikan diskusi berjalan terfokus dan menyeluruh.

Pelaksanaan hari pertama diikuti oleh perwakilan dari Kecamatan Koto XI Tarusan hingga IV Jurai pada Kamis, 6 November 2025. Selanjutnya, angkatan kedua dihadiri peserta dari Kecamatan Batang Kapas hingga Ranah Pesisir pada Senin, 10 November 2025. Sementara angkatan ketiga yang terdiri dari Kecamatan Linggo Sari Baganti hingga Silaut berlangsung pada Selasa, 11 November 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan SPMB dapat terus disempurnakan. Menurutnya, penerimaan murid baru harus berlandaskan prinsip keadilan, objektivitas, serta pemerataan kesempatan bagi seluruh anak usia sekolah.

Salim juga menegaskan bahwa SPMB kini menjadi sistem resmi pengganti PPDB untuk jenjang TK hingga SMA/SMK. Melalui evaluasi ini, ia berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan, alur pendaftaran, dan teknis pelaksanaan setiap jalur seleksi agar tidak terjadi misinterpretasi di lapangan.

SPMB sendiri terdiri dari empat jalur pendaftaran utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili mengutamakan jarak tempat tinggal, sementara afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Jalur prestasi menilai capaian akademik atau non-akademik, sedangkan jalur mutasi diberikan untuk anak guru, pegawai sekolah, atau orang tua yang mengalami perpindahan tugas.

Selain mengevaluasi pelaksanaan teknis, rapat ini juga membahas persyaratan usia masuk sekolah yang mulai diberlakukan pada Tahun Ajaran 2025/2026. Untuk jenjang TK, usia minimal kelompok A adalah 4 tahun dan kelompok B 5 tahun. Sementara untuk jenjang SD, usia prioritas adalah 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli. Syarat usia untuk SMP ditetapkan maksimal 15 tahun per 1 Juli serta wajib lulus SD.

Melalui rangkaian evaluasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki mekanisme SPMB. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan proses penerimaan murid yang lebih tertib, adil, dan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar di seluruh wilayah Pesisir Selatan.