Pesisir Selatan -Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hendaknya mendampingi anak korban kekerasan baik dalam proses hukum maupun pemulihan mental. Kemudian pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera bagi masyarakat agar tidak sampai melakukan tindakan tersebut. Demikian ditegaskan Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni, Selasa (10/9) di Painan.
Bupati mengatakan, kekerasan terhadap anak harus hindari, karena berdampak besar terdahap tumbuh kembang anak dan berpengaruh terhadap masa depannya.
Oleh karena itu, semua pihak mesti memiliki kepedulian secara bersama mengantisipasi kekerasan terhadap anak. Kedepan diharapkan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak.
"Kita tidak mentolerir tindakan kekerasan anak, siapapun orangnya. Kemudian pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Dikatakan, terkait hal itu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pessel diminta proaktif memberikan sosialisasi tentang perlindungan anak.
Bila terjadi, maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban. Pendampingan dilakukan secara maksimal baik dari segi proses hukum maupun pemulihan mental korban.
Sementara Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pessel, Zulfian Aprianto mengatakan, pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan terus dimaksimalkan.
"Ya, kita terus meningkatkan pendamping terhadap anak yang menjadi korban kekerasan baik saat proses hukum hingga pemulihan mental. Itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap anak, dimana pemerintah hadir memberikan pendampingan secera berkelanjutan," ulasnya. (03)