• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dua Pekan Ditutup, Jalan ke PT. Incasi Raya Dibuka Usai Kesepakatan Dengan Warga

18 November 2025

51 kali dibaca

Dua Pekan Ditutup, Jalan ke PT. Incasi Raya Dibuka Usai Kesepakatan Dengan Warga

PESISIR SELATAN — Upaya pemerintah daerah dalam meredakan ketegangan antara masyarakat dan PT. Incasi Raya akhirnya membuahkan hasil. Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, turun langsung ke lokasi pembukaan akses jalan menuju perusahaan tersebut pada Selasa, 18 November 2025, untuk memastikan polemik yang telah berlangsung lama itu dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Kedatangan bupati menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang telah berlarut-larut. Akses jalan menuju PT. Incasi Raya sebelumnya ditutup masyarakat sebagai bentuk protes terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban kebun plasma 20 persen oleh perusahaan.

“Masalah ini sudah cukup lama menggantung. Saya hadir untuk memastikan penyelesaiannya berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Hendrajoni di hadapan warga dan pihak perusahaan.

Aksi penutupan jalan yang berlangsung sejak 29 Oktober 2025 itu menyebabkan terhambatnya arus transportasi dan aktivitas operasional perusahaan. Situasi sempat memanas hingga pemerintah daerah mengambil langkah mediasi bersama unsur Forkopimda, guna mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan.

Melalui rangkaian dialog intensif, masyarakat akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan setelah PT. Incasi Raya menandatangani komitmen untuk mematuhi ketentuan hukum terkait kewajiban kebun plasma. Kesepakatan tersebut menjadi titik awal meredanya ketegangan yang sebelumnya tak kunjung menemui solusi.

Regulasi yang menjadi dasar tuntutan masyarakat antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 25 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU. Masyarakat menilai aturan tersebut harus dijalankan sepenuhnya oleh perusahaan.

Di hadapan warga, Bupati Hendrajoni kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal seluruh proses penyelesaian hingga tuntas. Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

“Pemerintah akan memastikan hak masyarakat terpenuhi. Tapi saya juga mengajak semuanya untuk tetap menjaga suasana kondusif dan menjunjung adat dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, bupati telah meminta DPRD Pesisir Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan tersebut secara komprehensif. Ia berharap keberadaan pansus akan menghasilkan rekomendasi yang jelas, transparan, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Dari pihak perusahaan, Lamres selaku perwakilan PT. Incasi Raya menyatakan kesediaan perusahaan untuk tunduk pada seluruh ketentuan hukum. Ia juga menyambut baik rencana pembentukan pansus sebagai mekanisme penyelesaian yang objektif.

“Kami mendukung langkah pemerintah dan DPRD. Kami siap mengikuti aturan dan berharap pansus bisa menjadi jalan untuk memperjelas seluruh proses yang berjalan,” kata Lamres.

Sementara itu, Afriadi selaku perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Bupati Hendrajoni yang turun langsung ke lapangan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah agar kesepakatan yang telah dibuat tidak sebatas pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan oleh perusahaan.

“Kami berterima kasih kepada Bupati atas perhatian dan keberaniannya datang menemui kami. Harapan kami, kesepakatan ini betul-betul dijalankan dan pemerintah terus mengawal prosesnya,” ujar Afriadi.

Dengan dibukanya kembali akses jalan dan adanya komitmen dari kedua pihak, pemerintah daerah optimistis bahwa konflik ini dapat ditangani secara damai, sesuai regulasi, serta tetap menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kabupaten Pesisir Selatan. Pemerintah juga memastikan akan terus memonitor perkembangan hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.