• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Epaldi Bahar: Tahapan Jadwal Pilkada Dimulai 1 November 2019

10 September 2019

633 kali dibaca

Epaldi Bahar: Tahapan Jadwal Pilkada Dimulai 1 November 2019

Pesisir Selatan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus mematangkan perencanaan penyelanggaraan tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah.

Upaya itu dilakukan agar pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak pada 23 September 2020 mendatang sesuai dengan harapan masyarakat.

Hal itu dikatakan ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar kepada penulis pesisirselatan.go.id Selasa (10/9) di Painan, terkait dengan akan dimulainya tahapan jadwal pemilihan kepala daerah (Pelkada) pada 1 November 2019 mendatang.

"Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pemilihan umum terus kita dilakukan. upaya itu bertujuan  agar persiapan dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah sebagai mana tahapan awal yang akan dimulai pada 1 November 2019 mendatang, benar-benar matang," ujarnya.

Disampaikanya bahwa selain sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya juga akan melakukan penyuluhan atau bimbingan teknis nantinya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemugutan Suara (KPPS).

"Penyuluhan dan bimbingan teknis itu kita lakukan setelah pembentukan PPK, PPS, dan KPPS terlaksana. Karena kita memang mentargetkan pembentukan PPK itu pada 1 Januari 2020 hingga 31 Januari 2020. Sedangkan pembentukan PPS yang berkedudukan di nagari atau desa, dijadwalkan pula pada 21 Februari 2020 hingga 21 Maret 2020," jelasnya.

Dia berharap tahapan itu bisa tercapai sesuai jadwal, sebab pihaknya juga telah merencanakan pembentukan KPPS pada 21 Juni 2020 hingga paling lambat 21 Agustus 2020.

Perlu juga diketahui oleh masyarakat, bahwa masa kerja anggota PPK tersebut terhitung dari tanggal 1 Februari 2020 hingga 23 November 2020, dan PPS dari tanggal 23 Maret 2020 hingga 23 November 2020.

"Sedangkan bagi anggota KPPS, masa kerjanya hanya selama tujuh hari, terhitung dari 23 Agustus 2020, hingga 30 September 2020," tutupnya. (05)