Pesisir Selatan--Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah kewajiban bagi setiap warga negara, ditunaikan secara berkelanjutan, tidak ada pengecualian. Karena proses pembangunan daerah salah-satunya justru bersumber dari sektor pajak, termasuk Anggaran Dana Desa (ADD) yang diterima nagari tiap tahunnya.
Maka untuk kelansungan proses pembangunan, para wajib pajak mesti taat menunaikan kewajibannya sesuai jadwal, jangan sampai telat, menunggak, hingga proses penyelesaiannya kelak malah jadi memberatkan wajib pajak sendiri. Khususnya untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang jatuh temponya hanya ditetapkan satu kali dalam setahun.
”Mari membayar pajak secara tertib, khususnya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dengan rutin membayar pajak, berarti telah ikut mesukseskan program pembangunan di negeri ini,” kata Bupati Pessel Hendrajoni Kamis(26/7)
Terutama kepada segenap wali nagari, jangan pernah bosan mesosialisasikan akan pentingnya membayar PBB di tengah masyarakat, hingga kewajiban tersebut senantias dipenuhi masyarakat dengan penuh kesadaran.
Lebih lanjut diungkapkannya, pemerataan pembangunan sangat erat kaitannya dengan PBB, dimana pembiayaan pembangunan sebahagian besar diantaranya dipikul oleh sektor pajak (PBB). Termasuk pembangunan di tingkat daerah, didanai dari pemasukan pajak.
Semakin tinggi kontribusi pajak berhasil dihimpun suatu daerah, akan semakin besar pula peluang daerah itu dapat menggaet dana lebih untuk proses pembangunan, hingga berbagai bentuk program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan. (07)