Pesisir Selatan 18/9/2018-- Program pembangunan kawasan pedesaan merupakan program prioritas Pemkab Pessel, untuk pengembangan dan peningkatan ekonomi pedesaan dan upaya pemerataan pembangunan di daerah ini.
" ini dsisinkronkan dengan program pemerintah nagari tersebut, yang anggarannya juga bersumber dari dana desa, " terangnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Hamdi Selasa (18.9) kepada Pesisir selatan kan.go.id
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2018 memfoskuskan program pembangunan Kawasan Pedesaan. Empat, kecamatan dijadikan sasaran program tersebut. Empat kecamatan tersebut, Kecamatan Bayang Utara (pertanian organik), Batang Kapas (perkebunan durian), Pancung Soal dan Air Pura (sentra jagung).
Di katakanya, selain empat kecamatan yang menjadi fokus progam itu, pembangunan di kawasan wisata juga di lakukan, salah satunya Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
" jika telah ditetapkan sebagai kawasan pembangunan kawasan pedesaan, program tersebut ditindaklanjuti dengan rencana aksi nagari yang berada dalam kawasan , oleh dinas terkait," ungkapnya
Dimana Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif ,hal ini dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Prinsip dan Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan diselenggarakan dengan Prinsip , Partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi dan akuntabilitas.Tidak ada kata inklusif di dalamnya. Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.
"Prioritas Pembangunan Kawasan Perdesaan pada pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan," ujarnya(07)