• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Perlu Adanya Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang

05 Juli 2019

492 kali dibaca

Perlu Adanya Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang

Pesisir Selatan -- Bahasa Indonesia adalah bahasa negara yang harus digunakan secara baik dan benar dalam penyelenggaraan negara. Tuntutan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak hanya untuk keperluan naskah dinas pada instansi pemerintah, akan tetapi juga diperlukan dalam komunikasi resmi pemerintah di media Luar Ruang.

"Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi resmi pemerintahan akan meningkatkan martabat Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara dan mempertegas kewibawaan negara," ujar Sekda Pessel Erizon kepada peserta sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Audiotorim Kantor Bupati Pessel Jumat(5/7)

Menurutnya perlu adanya penertiban dalam tulisan dan berbahasa karena masih banyak ditemukan tulisan di media Luar Ruang (Baliho, Kain Rentang, Poster, Neon Box, Videotron, Wall Painting) tidak memperhatikan penggunaan bahasa, ejaan, kaidah dan aturan berbahasa Indonesia seperti tercantum dalam EYD, bahkan ada kecenderungan latah menggunakan bahasa asing.

Senada disampaikan kepada Dinas Kominfo Junaidi menurutnya  saat ini sangat mendesak untuk dilakukan penertiban dan edukasi penggunaan bahasa Indonesia pada media luar ruang, terhadap aparatur pemerintahan pada badan publik. Serta yang tidak kalah penting, pelaku usaha periklanan (advertising) dan percetakan sebagai mitra penyedia konten media Luar Ruang.

Menambahkan, penggunaan bahasa dan istilah asing memang tidak dapat dihindari karena pesatnya kemajuan teknologi, namun bahasa dan istilah asing tersebut secara berkala dilakukan pemutakhiran padanan katanya dalam bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi terbaru.

Berharap kepada badan publik dan insan periklanan agar lebih peduli dan cermat terhadap penggunaan bahasa dan sekaligus berperan mengingatkan konsumen dan masyarakat bahwa ada aturan kebahasaan di media Luar Ruang.

"Tanggung jawab bahasa bukan hanya milik Balai Bahasa sendiri, namun tanggung jawab bersama badan publik, kehumasan dan pelaku usaha untuk menjaga identitas dan jati diri bangsa Indonesia," ujarnya (07)