Pesisir Selatan --Saat ini Polres Pessel tengah menangani dua kasus Diversi . Satu di antaranya kasus pencurian. Kasus Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang Rabu (25/7) mengungkapkan semua itu sesuai dengan aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Tapi harus diingat pula, hak diversi hanya berlaku satu kali,” tegas Kapolres.
Artinya, jika kemudian si anak masih melakukan tindakan melawan hukum maka akan diproses peradilan pidana. Kapolres mengingatkan para orang tua jangan sampai anak-anaknya dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana.
Penangkapan hanya muara dari setiap tindakan pelanggaran. Upaya terpenting yang harus dilakukan mengantisipasi agar anak-anak tidak terlibat. Setiap orang tua diingatkan, awasi dan memonitoring kegiatan anak.
“Jangan sampai lengah. Kemajuan teknologi tak terbendung. Pergaulan anak semakin bebas. Jangan sampai mereka terbawa oleh teman-temannya padahal mereka tidak mengerti dampak dari kerjanya tersebut. Kasihan kita pada masa depan mereka,” tambah Kapolres.
Pihaknya tidak menafikan kesibukan orang tua kadang memicu kelalaian pada anak. Tuntutan ekonomi kerap memaksa orang tua pergi pagi pulang petang. Di sisi lain rasa ingin tahu anak-anak tinggi. Meski begitu, perhatian pada anak harus ditingkatkan mengingat banyaknya anak-anak yang terseret ke ranah hukum.
Fenomena lain yang mengkhawatirkan akan menjerumuskan anak-anak ialah penyalahgunaan lem. Selain harga terjangkau, penjualannya juga legal. Terlebih belum adanya pasal jelas yang dapat menjerat pelaku. Ceritanya, baru-baru ini ada penangkapan anak-anak menghisap lem. Upaya yang dapat dilakukan baru sebatas pembinaan dan diserahkan lagi pada orang tua. “Ujung-ujungnya yang memiliki andil besar tetap orang tua,” jelasnya.
Oleh karena itu, beberapa kali ditegaskan, orang tua jangan sampai lengah. Sejauh ini Babinkamtibmas di nagari-nagari sudah melakukan pengawasan dan sosialisasi. Melihat kondisi miris saat ini, jajaran kepolisian di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan diperintahkan untuk lebih meningkatkan sosialisasi. Begitu juga tokoh masyarakat diimbau untuk berpartisipasi.(07)