Pesisir Selatan
Aktifitas tambang galian C di daerah Ujung Air Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan telah dilakukan cek lapangan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam ( PSDA) Pesisir Selatan, hasilnya bahwa kegiatan tersebut membahayakan lingkungan sekitar. Kamis (4/7).
Kepala Dinas PSDA Pessel Doni Gusrizal menegaskan, berdasarkan hasil kajian dan cek lapangan dari dinasnya, bahwa aktifitas galian C didaerah Ujung Air, Kecamatan Sutera secara kajian dibawah tidak layak untuk dilanjutkan, hal itu karena izin nya belum dikantongi, juga ada beberapa fasilitas umum, seperti jembatan dan pemukiman warga.
" Kita, akan berikan rekomendasi pada dinas terkait, untuk melakukan tindak lanjut," kata Kadis PSDA Pessel.
Doni menuturkan, berdasarkan administrasi izin pihak pemilik tambang, tidak bisa bisa menunjukan izin lengkap, apalagi kondisi lokasi cukup berbahaya dilingkungan sekitar, maka hal itu perlu diperhatikan.
Dan, secara kewenangan dikatakan Doni, yang berhak mengeluarkan izin tambang ada di Provinsi.
" Kita, mintak bagi para pemilik usaha Penambangan, tidak merusak aliran sungai dan tidak nantihnya berdampak pada abrasi Pantai" ungkap Doni.
Doni menyampaikan dari semua perlu juga diperhartikan yaitu izin sesuai yang diatur. Namun begitu, jika aktifitas galian C itu berdampak pada aliran sungai serta abrasi pantai maka PSDA Pessel akan memberikan rekomendasi pada Dinas bersangkutan. (01)