Pesisir Selatan-Briefing Perbaikan Pasca Rekredensialing BPJS Kesehatan dilakukan Puskesmas Tanjung Beringin di puskesmas setempat, Sabtu (8/11).
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Plt. Kepala Puskesmas Tanjung Beringin, Nofrida Yenti,S.Tr.Keb,Bdn dan Kasubag Tata Usaha, Emilya Yosmita,SKM.
Nofrida Yenti menjelaskan, tujuan briefing yaitu melakukan evaluasi terhadap hasil perbaikan dari hasil monitoring dari BPJS Kesehatan yang telah selesai melaksanakan rekredensialing.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan melaksanakan proses Rekredensialing (uji kelayakan) di UPT Puskesmas Tapan.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya BPJS Kesehatan dalam mengkualifikasi Fasilitas Kesehatan (Fasyankes) dengan melakukan peninjauan mendalam serta penyimpanan data-data terkait pelayanan profesinya.
Kredensialing BPJS adalah proses evaluasi fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan guna menentukan kelayakan mereka untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penilaiannya didasarkan pada aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen mutu. Penilaian dalam kredensialing ini didasarkan pada dua aspek utama, yaitu aspek administrasi dan teknis pelayanan.
Aspek administrasi mencakup pengelolaan dokumen dan prosedur administratif Fasyankes, sementara aspek teknis pelayanan menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes kepada peserta BPJS Kesehatan.
Tujuan kredensialing untuk memastikan bahwa fasilitas dan penyedia layanan kesehatan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Proses kredensialing berbeda dengan akreditasi, hanya menetapkan standar tertentu yang telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang ditinjau secara berkala.
Fasilitas serta penyedia layanan kesehatan yang telah diberi kredensial harus menjalani proses kredensialing ulang atau rekredensialing.
Selain itu, kredensialing juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu untuk menilai kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan mereka memiliki kemampuan yang memadai untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta BPJS Kesehatan.
Dikatakan, melalui proses rekredensialing ini, diharapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan di UPT Puskesmas Tapan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan tujuan pembangunan kesehatan nasional dapat tercapai dengan lebih efektif.