Pesisir Selatan 12/2/2019--Sebanyak 450 nelayan di Kecamatan IV Jurai di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan Selasa (11/2) diperiksa kesehatannya. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum nelayan itu mengikuti Diklat pemberdayaan pada maret mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Pessel Gunawan Selasa (12/2) mengungkapkan setiap nelayan harus memiliki pengetahuan akan keselamatan dalam berkerja sehingga ketika bekerja kaidah keselamatan menjadi poin penting untuk diperhatikan .
Diterangkannya pemeriksaan ini dilakukan sebelum nelayan (pelaut) tersebut mengikuti program pemberdayaan masyarakat diklat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BTS KLM) dan SKK 30/60 Mil yang akan dilaksanakan pada maret mendatang. Diklat ini, katanya, diperuntukkan bagi masyarakat yang notabenenya bekerja sehari-hari sebagai pelaut nelayan, pelaut kapal-kapal tradisional, pelaut kapal KLM dan penambang-penambang pompong (Kapal-kapal kecil).
Menjelaskan, diklat ini memgajarkan kepada masyarakat tentang artinya keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Intinya, memberikan pemahaman untuk keselamatan di atas kapal."Dimana dalam pelayaran mereka (Pelaut) harus mengerti aspek keselamatan pribadi selaku pelautnya ataupun orang lain yang mereka bawa selaku penumpang. Yang jelas memberikan pemahaman keselamatan diatas kapal terutama mereka akan disiapkan menjadi pelaut-pelaut tradisional," terangnya.
Gunawan mengungkapkan kegiatan ini bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Pessel akan keselamatan nelayan. Sebab pentingnya keselamatan dalam pelayaran tak terkecuali bagi para nelayan dan pelaut tradisional saat berlayar.Masih ada nelayan dan pelaut tradisional yang belum membiasakan leselamatan saat berlayar.
Pemeriksaan kesehatan ini kerjasama Dinas Perhubungan Pessel dengan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. Ketua Tim Penguji Kesehatan Drg Risna Yulianti Rizaldi mengungkapkan pengujian ini dipokuskan pada kesehatan nelayan terutama pada pemeriksaan kesehatan akan penyakit buta warna disamping persyaratan administrasi lainnya.
" Pemeriksaan ini dipokuskan pada pemeriksaan buta warna sebab jika ada nelayan yang menderita buta warna maka kesempatan untuk mengikuti Diklat ini hilang," ujarnya (07)