• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Parkir Berkeadilan: Strategi Efektif Memberantas Pungutan Liar di Lapangan

18 Oktober 2025

101 kali dibaca

Parkir Berkeadilan: Strategi Efektif Memberantas Pungutan Liar di Lapangan

Pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan istilah pungli telah menjadi masalah kronis di berbagai sektor pelayanan publik di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan parkir. Di banyak daerah, praktik pungli parkir kerap ditemui di tempat-tempat umum seperti pasar, rumah sakit, perkantoran, hingga tempat wisata. Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum. Untuk itu, pentingnya membangun sistem parkir yang berkeadilan menjadi hal mendesak agar layanan publik berjalan transparan, tertib, dan bebas dari praktik pungli.

Pungli parkir umumnya terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak serta kewajiban dalam penggunaan fasilitas parkir. Banyak juru parkir liar yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap tempat parkir untuk mengambil keuntungan pribadi. Mereka sering kali tidak memiliki izin resmi, tidak memberikan karcis parkir, dan menentukan tarif sesuka hati. Akibatnya, masyarakat dirugikan karena harus membayar lebih dari ketentuan yang berlaku tanpa jaminan keamanan kendaraan mereka. Di sisi lain, pemerintah daerah pun kehilangan potensi pendapatan dari retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Salah satu strategi utama untuk memberantas pungli parkir adalah dengan memperkuat sistem regulasi dan penegakan hukum. Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam menata ulang tata kelola parkir agar lebih transparan dan akuntabel. Penetapan tarif parkir resmi harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat melalui papan informasi yang jelas di setiap titik parkir. Selain itu, penerapan sanksi tegas bagi juru parkir ilegal dan oknum yang terlibat dalam praktik pungli juga menjadi langkah penting agar ada efek jera. Penegak hukum perlu aktif melakukan patroli dan operasi rutin di lokasi-lokasi yang rawan pungli, terutama di area publik dengan volume kendaraan tinggi.

Digitalisasi sistem parkir juga menjadi solusi modern yang efektif dalam mencegah pungli. Dengan penerapan teknologi berbasis aplikasi atau mesin parkir otomatis, pembayaran dapat dilakukan secara non-tunai dan terintegrasi langsung dengan sistem pengelolaan pendapatan daerah. Sistem ini bukan hanya meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pengguna jasa parkir yang sering menjadi celah terjadinya pungli tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi. Beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya, mulai menerapkan sistem parkir elektronik yang terbukti mampu mengurangi potensi pungutan liar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

Selain pendekatan teknologi, pengawasan masyarakat juga menjadi elemen penting dalam strategi pencegahan pungli. Kesadaran warga untuk melapor apabila menemukan praktik pungli harus terus ditingkatkan. Pemerintah dapat menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, seperti hotline, aplikasi pengaduan online, atau posko layanan publik. Dengan partisipasi aktif masyarakat, setiap tindakan pungli dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti. Lebih jauh, masyarakat juga perlu memahami bahwa membayar parkir sesuai tarif resmi adalah bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Pembinaan terhadap juru parkir juga tidak kalah penting dalam menciptakan sistem parkir yang bebas pungli. Banyak juru parkir liar yang sebenarnya bekerja karena kebutuhan ekonomi dan tidak memahami aturan resmi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat melakukan pendataan dan pelatihan bagi para juru parkir agar mereka dapat bekerja secara legal dan profesional. Dengan pembekalan seperti seragam resmi, kartu identitas, dan pengetahuan mengenai tarif serta etika pelayanan, juru parkir akan memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap pekerjaannya. Di sisi lain, masyarakat pun akan lebih percaya dan merasa aman saat memarkirkan kendaraan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa budaya permisif masyarakat juga menjadi faktor yang membuat pungli parkir terus berlangsung. Banyak pengguna parkir yang memilih diam dan membayar lebih mahal daripada memperdebatkan tarif yang tidak sesuai. Sikap pasif seperti ini justru memperkuat posisi pelaku pungli di lapangan. Oleh karena itu, perubahan perilaku sosial perlu dilakukan melalui edukasi publik yang berkelanjutan. Kampanye anti pungli dapat digalakkan melalui media massa, spanduk di area publik, hingga media sosial. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki keberanian untuk menolak dan melaporkan pungli, serta menjadi bagian dari gerakan sosial dalam menciptakan keadilan di ruang publik.

Selain faktor manusia, penataan ruang parkir juga perlu diperhatikan. Kurangnya fasilitas parkir resmi di area padat sering kali mendorong masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum juru parkir liar. Pemerintah perlu menambah jumlah lahan parkir resmi dengan pengelolaan yang profesional dan berizin, baik melalui kerja sama dengan pihak swasta maupun pengelolaan langsung oleh dinas terkait. Penerapan zonasi parkir yang jelas serta desain area parkir yang aman dan tertib dapat membantu mengurangi peluang terjadinya pungli di lapangan.

Dalam jangka panjang, mewujudkan sistem parkir berkeadilan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Pemerintah sebagai regulator harus memastikan kebijakan dan pengawasan berjalan konsisten. Masyarakat sebagai pengguna jasa parkir harus bersikap kritis dan patuh terhadap aturan. Sementara sektor swasta dapat berperan melalui inovasi dan investasi teknologi parkir modern. Ketiganya saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan parkir yang bebas pungli, aman, dan efisien.

Memberantas pungli parkir bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga perjuangan moral untuk menegakkan keadilan sosial di ruang publik. Pungli, sekecil apa pun, adalah bentuk korupsi yang merusak tatanan kepercayaan antara warga dan pemerintah. Oleh sebab itu, setiap langkah kecil seperti membayar parkir sesuai tarif, menolak pungli, dan berani melapor merupakan kontribusi besar dalam membangun sistem pelayanan publik yang bersih dan bermartabat.

Dengan strategi yang terencana, pengawasan yang kuat, dan kesadaran kolektif masyarakat, harapan untuk mewujudkan parkir berkeadilan bukanlah hal yang mustahil. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas harus menjadi fondasi dalam setiap aspek pengelolaan parkir. Ketika semua pihak berperan aktif, pungli parkir dapat diberantas, dan ruang publik kita akan menjadi cerminan nyata dari pemerintahan yang melayani, bukan memeras. Pada akhirnya, parkir berkeadilan bukan hanya tentang tarif dan karcis, tetapi tentang kejujuran, keteraturan, dan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga keadilan sosial di jalanan negeri ini.