• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pembentukan Badan Hukum Akan Tingkatkan Kapasitas Kelompok Nelayan

04 September 2019

280 kali dibaca

Pembentukan Badan Hukum Akan Tingkatkan Kapasitas Kelompok Nelayan

Pesisir Selatan--Pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel) akan terus meningkatkan kapasitas masyatakat kelompok nelayan.

Upaya itu dilakukan melalui pembentukan Badan Hukum Kelompok (BHK), dengan tujuan agar berbagai bentuk program bantuan yang akan disalurkan, tidak mengalami keterkendalaan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perikanan Pessel, Andi Syafinal dengan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bina Usaha Perikanan, Susilawati Rabu (4/9).

Diungkapkanya bahwa peningkatan kapasitas bagi masyarakat nelayan yang tergabung ke dalam kelompok, akan terus dilakukan di daerah itu.

"Agar harapan itu tercapai, maka semua kelompok nelayan didorong melakukan pembentukan badan hukum. Sebab kepemilihan badan hukum itu menjadi dasar oleh pemerintah atau pihak swasta lainya bila akan menyalurkan bantuan," katanya.

Ditambahkanya bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi masyarakat nelayan, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap Kelompok Pengolahan dan Hasil Pemasaran (Poklahsar).

"Untuk meningkatkan usaha perikanan, kami juga membina masyarakat dalam bentuk pelatihan untuk pengolahan hasil ikan dan budidaya ikan. Selain itu juga memberikan bantuan sarana dan prasarana pengolahan ikan, disamping juga meningkatkan kapasitas kelembagaan dengan cara mengarahkan agar setiap Poklahsar memiliki badan hukum," ungkapnya.

Ditambahkanya bahwa badan hukum merupakan status legal yang diberikan oleh negara berdasarkan Undang-Undang kepada rakyatnya yang bersekutu membentuk lembaga.

"Berdasarkan hal itu, sehingga dorongan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok untuk melakukan pengurusan badan hukum terus kita sampaikan," ungkapnya.  

Dia melanjutkan dengan adanya dasar hukum yang mengatur tentang kelembagaan kelompok, maka diharapkan semua Poklahsar memiliki badan hukum agar terdaftar di Kemenkumham.

"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat badan hukum diantaranya, kelompok harus memiliki Berita Acara Pembentukan kelompok (BAPK), dan mempunyai AD/ART, kepengurusan, Surat keterangan domisili dan NPWP," terangnya. (05)