Pesisir Selatan, Selasa (12/2) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mendukung upaya penegakkan hukum soal dugaan korupsi pengelolaan Hotel Balairung di Jakarta.
Bupati Hendrajoni mengaku siap, jika memang ada pemeriksaan dari penyidik Polda untuk dimintai keterangan.
"Upaya hukum harus ditegakkan dengan benar. Kalau saya dipanggil, saya siap. Saya akan hadir," ujarnya pada wartawan di Painan. Selasa, (11/2).
Seperti diberitakan berbagai media massa, Kepolisian Daerah Sumatera Barat bakal memanggil sejumlah kepala daerah untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu, bertujuan untuk menggali informasi apakah pembangunan Hotel Balairung menggunakan anggaran provinsi atau melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Saat ini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi Hotel Balairung. Indikasi korupsi berkaitan dengan perpajakan dan pengelolaan dana operasional.
Bahkan, 15 orang saksi sudah diperiksa. Kepolisian meminta agar kepala daerah kooperatif termasuk Pemprov Sumbar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Erizon menyatakan pemerintah daerah berkewajiban memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Sebab, pembangunan Hotel Balairung merupakan keputusan bersama.
"Kalau kita di Pesisir Selatan, pasti akan penuhi panggilan tersebut," katanya.
Menurut dia, penyertaan saham daerah Pesisir Selatan di Hotel Balairung hanya Rp1 miliar pada 2010, hanya sekitar satu atau dua persen dari total modal pembangunan.
Penyetoran modal itu, lanjut Sekda, hanya satu kali saja dan tidak pernah dilanjutkan lagi. Sebab, pemerintah daerah menilai tidak sesuai dengan kesepakatan awalnya.
"Dalam perjalanannya, ternyata setiap daerah yang berkantor di sana dibebankan sewa gedung. Jadi, tidak menguntungkan. Apalagi uang negara tidak boleh ditarok di sembarang tempat," ujarnya.
Ketika ditanyai soal deviden, ia mengaku Pesisir Selatan hanya menerima Rp43 juta dari total laba yang pernah dibagikan.
"Jumlah itu tidak sekaligus dibagikan. Akan tetapi dalam beberapa tahun. Ada yang Rp13 juta. Ada yang Rp14 juta. Itu masuk dalam penyertaan modal. Makanya kami tidak ambil lagi," tuturnya. (15)