Pesisir Selatan--Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak sapi sudah gencar disosialisasikan kepada masyarakat, begitu juga Peraturan Nagari (Pernag) nagari Painan tentang sapi yang berkeliaran akan dikenakan sanksi tindak pidana agaknya kurang di gubris oleh masyarakat
Buktinya Puluhan ekor ternak sapi dan kambing masih saja berkeliaran di lingkungan kota Painan, kondisi ini tentu membuat keresahan masyarakat akibat gangguan dari ternak sapi tersebut, kondisi ini disebabkan kurangnya kesadaran yang dimiliki para pemilik hewan ternak tersebut
Padahal penertiban ternak secara rutin selalu dilakukan oleh Satpol PP Pesisir Selatan, namun hewan ini masih memasuki daerah perkotaan, bahkan dalam penertiban tersebut menjadi tontonan yang menarik ketika terjadi kejar- kejaran antara petugas dengan hewan liar tersebut, sapi yang berkeliaran juga sering menimbulkan kekacauan bahkan parahnya mengakibat terjadi kecelakaan karena hewan ini memanfaatkan badan jalan untuk beristirahat terutama pada malam hari.
"Memang sangat disayangkan kurangnya kesadaran para pemilik ternak tersebut yang dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, pasalnya hewan ini merusak pagar serta tanaman hias milik warga" ujar kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dalipal, Sabtu (7/9)
Menurutnya sering terjadi kecelakaan lalulintas akibat gangguan ternak tersebut ketika melintas dijalan raya, seharusnya pemilik ternak perlu menyadari agar ternak dapat dipelihara dengan baik dan dikandangkan.
Penertipan ternak akan terus dilakukan sampai kota ini bersih dari gangguan ternak yang meresahkan masyarakat. Kesadaran dari masyarakat agar tidak melepaskan hewan ternak miliknya mesti ditingkatkan karena selain membuat buruk pemandangan kota Painan juga meresahkan masyarakat dan terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa(07).