• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Perda Penertipan Ternak Tak Diacuhkan Warga

08 September 2019

731 kali dibaca

Perda Penertipan Ternak Tak Diacuhkan Warga

Pesisir Selatan--Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak sapi sudah gencar disosialisasikan kepada masyarakat, begitu juga Peraturan Nagari (Pernag) nagari Painan tentang sapi yang berkeliaran  akan dikenakan sanksi tindak pidana agaknya kurang di gubris oleh masyarakat

Buktinya  Puluhan ekor ternak sapi dan kambing masih saja berkeliaran di lingkungan kota Painan, kondisi ini tentu  membuat keresahan masyarakat akibat gangguan dari ternak sapi tersebut, kondisi ini disebabkan kurangnya kesadaran yang dimiliki para pemilik hewan ternak tersebut

Padahal penertiban ternak secara rutin selalu dilakukan oleh Satpol PP Pesisir Selatan, namun  hewan ini masih memasuki daerah perkotaan, bahkan dalam penertiban tersebut menjadi tontonan yang menarik ketika  terjadi  kejar- kejaran antara petugas dengan hewan liar tersebut, sapi yang  berkeliaran juga sering menimbulkan kekacauan bahkan parahnya mengakibat terjadi kecelakaan karena hewan ini memanfaatkan badan jalan untuk beristirahat terutama pada malam hari.  

"Memang sangat disayangkan kurangnya kesadaran para pemilik ternak tersebut  yang dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerugian terhadap  masyarakat, pasalnya hewan ini merusak pagar serta tanaman hias milik warga" ujar kepala Satpol PP dan Damkar  Kabupaten Pesisir Selatan, Dalipal, Sabtu (7/9)

Menurutnya sering terjadi kecelakaan lalulintas akibat gangguan ternak tersebut ketika melintas dijalan raya, seharusnya pemilik ternak perlu menyadari agar ternak dapat dipelihara dengan baik  dan dikandangkan.

Penertipan ternak akan terus dilakukan sampai kota ini bersih dari gangguan ternak yang meresahkan masyarakat. Kesadaran dari masyarakat agar tidak melepaskan hewan ternak miliknya mesti ditingkatkan  karena selain membuat buruk pemandangan kota Painan juga meresahkan masyarakat dan terjadinya kecelakaan yang  merenggut nyawa(07).