Pesisir Selatan, 11 Februari 2019--Penarapan hukuman kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan kinerja. Berdasarkan hal itu, maka pemberlakukan sanksi atau hukuman sebagai mana Pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010 akan selalu diterapkan di daerah itu.
" Penerapan penegakan hukuman kdisiplinan bagi ASN sebagai mana pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010 itu, juga telah mendapat dukungan oleh Bupati Pessel, Hendrajoni sejak Februari 2017 lalu," ungkap sekretaris daerah kabupaten (Setdakab) Pessel, Erizon kepada pesisirselatan.go.id Senin (11/2).
Dikatakanya bahwa dalam menegakan sanksi atau hukuman terhadap ASN yang melanggar disiplin, akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung, dan itu harus dipahami dan ditaati oleh semua ASN.
" Ada tiga bentuk hukuman yang akan diberlakukan bagi ASN yang tidak disiplin masuk kantor, yakni hukuman ringan, sedang dan berat," ungkapnya.
Diantara bentuk pelangaran dan hukuman itu diantaranya, 5 sampai 15 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori ringan, dengan bentuk hukuman teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan 16 sampai 30 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori sedang. Hukumanya adalah mulai dari penundaan kenaikan gaji berkalah selama 1 tahun, penundaan naik pangkat, hingga menurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun.
" Untuk kategori berat adalah mereka yang tidak masuk kantor dari 35 hari hingga 46 hari. Bagi mereka ini diberlakukan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS," tegasnya. (05)