• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
PPL Harus Cepat Tanggap Terhadap Keluhan Petani

08 September 2019

362 kali dibaca

PPL Harus Cepat Tanggap Terhadap Keluhan Petani

Pesisir Selatan--Selain merupakan tugas dan kewajiban dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat petani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga harus cepat tanggap dan responsif terhadap berbagai keluhan petani di lapangan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanamanan Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) Pessel, Nusirwan Minggu (8/9) terkait upayanya dalam menciptakan petugas yang tangguh dan profesional sesuai harapan masyarakat.

Dikatakanya bahwa PPL merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan. Karena ujung tombak, maka PPL harus memahami kebutuhan dan kondisi petani di wilayah kerjanya.
 
"Dari saya tegaskan kepada PPL di kecamatan, harus responsif terhadap kebutuhan petani. Serta juga profesional dalam menjalankan tugas," ungkapnya.

Ditambahkan lagi bahwa tujuan utama pembangunan pertanian adalah meningkatkan kualitas hidup petani agar sejahtera lahir dan batin.

"Dalam hal ini, kedudukan PPL sebagai ujung tombak pembangunan pertanian merupakan pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi instansi pemerintah. Oleh karena itu, mereka hendaknya selalu berupaya agar petani mau dan mampu berswadaya untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga," katanya.

Hal itu dikatakan Nusirwan, sebab keberhasilan di sektor pertanian tanaman pangan, sangat ditentukan oleh pembinaan sumberdaya manusia yang berada pada pusat kegiatan usaha tani minimal tingkat kecamatan.

Dia juga menjelaskan bahwa fungsi Kantor BPK juga amat penting dan strategis sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebab sistem penyuluhan diarahkan pada penataan ketenagaan penyuluh, penguatan kelembagaan, peningkatan mutu penyelenggaraan penyuluh, membangun sarana dan prasarana, serta penyediaan anggaran penyuluh sesuai kebutuhan," terangnya.

Sedangkan tugas dan fungsi Kantor BPK terdiri pula, menyusun progam penyuluhan kecamatan, menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.

Termasuk juga memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani.

"Serta juga melaksanakan kaji tindak yang sesuai dengan spesifik lokalitas pada masing-masing wilayah tugas," tutupnya. (05)